Kenali Dua Kategori Penyebaran Judi Online di Aplikasi

sumber : https://www.rri.co.id/iptek/292827/kenali-dua-kategori-penyebaran-judi-online-di-aplikasi

Kepala Biro Transformasi Digital Universitas Gadjah Mada (UGM), Mardhani Riasetiawan, menyatakan bahwa ada dua kategori gambaran judi online. Kategori yang dimaksud yakni judi online direct (langsung), dan judi online indirect (tidak langsung).

“Ada dua tipe yang sudah dikategorikan sebagai aplikasi judi online,” katanya, dalam perbincangan Pro3 RRI, Jumat (21/7/2023). Mardhani menjelaskan yang masuk dalam kategori langsung berupa aplikasi nyata untuk melakukan judi online.

“Ini mengimplementasikannya lebih kepada menebak gambar. Juga angka dan sejenisnya melalui aplikasi tersebut,” kata dia.

Sedangkan indirect judi online lebih kepada pemberian reward (hadiah) diawal. Yaitu, dengan mengarahkan pengguna melalui fitur atau platform lain dari sebuah aplikasi.

“Modelnya inderect terselubung seperti tidak melakukan, tetapi rewardnya seperti menggunakan judi. Jadi kita diminta mengklik beberapa fitur sebuah aplikasi kemudian dapet reward, secara tidak langsung ternyata itu judi online,” katanya, menjelaskan.

“Jadi modusnya kita belum memberikan apa-apa tetapi sudah diberikan reward duluan. Atau kita diminta untuk mengirimkan tautan ke beberapa orang sekaligus mengajak keanggotaan baru,” ujarnya lebih lanjut.

Menurutnya, peredaran judi online melalui aplikasi sudah banyak tersebar di tengah masyarakat saat ini. Bahkan, perbedaan antara game online dan judi online saat ini sangat sulit dibedakan.

“Sebenarnya aplikasi judi online itu pemetaannya sudah sama seperti aplikasi lain. Jadi sulit untuk di pisahkan, karena di platform media sosial kita saat ini saja sering muncul,” ujarnya.

Peneliti di Bidang Big Data FMIPA UGM ini  juga mengatakan bahwa potensi ke belakang akan lebih bahaya. Sebab, aplikasi judi online ini bukan hanya mengambil uangnya, tetapi juga akan mengambil data konsumen yang ikut bergabung.

Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Komimfo), telah melakukan pemutusan akses (takedown) pada 846.047 konten online. Ratusan ribu situs tersebut sudah ditangani sejak 2018 hibgga 19 Juli 2023 kemarin.